Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Puji Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

13 Februari 2023, 19:26 WIB
Ferdy Samb divonis Hukuman Mati oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Aulia Nasri /Tabanan Bali

BAGIKAN BERITA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo diivonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan sidang vonis Ferdy Sambo dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan vois hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Nakusha Hari Ini Senin 13 Februari 2023 di ANTV, Kala Ancam Naku Karena Hal Ini

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Nakusha Hari Ini Senin 13 Februari 2023 di ANTV, Nakku Merasakan Cinta di Hati

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat lantaran kedudukannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Baca Juga: Inilah Daftar Kontestan Top 13 Indonesian Idol 2023 Spektakuler Show 2, Ada Paul, Nabilah, Novia, Salma

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberikan pujian kepada majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena itu vonis yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Idol XII Babak Spektakuler Show, Lengkap dengan Daftar Nama Pesertanya

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” jelasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler