Asiik Gaji ke-13 PNS,TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus, Tinggal Nunggu Tanda Tangan Presiden

2 Agustus 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi uang */ PIXABAY.com /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada bulan Agustus ini.


Sri Mulyani pastikan pencairan gaji ke-13 dengan anggaran yang dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ferdian Paleka, Pemuda di Palembang Buat Konten Prank Isi Sampah

Sri Mulyani mengatakan pencairan hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah, alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.

Dilaporkan awal Agustus ini pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (PresidenJokowi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamu Hari Ini Minggu 2 Agustus 2020, Intip Yuk Ulasannya


Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu 1 Agustus 2020 seperti di kutip Pikiran Rakyat.com.

Sementara itu, di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

Baca Juga: Agar Tidak Cedera, Berikut Cara Mendirikan Big Bike atau Moge Saat Terjatuh

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Alis Djoko Tjandra Beda Sebelum dan Sesudah di Tangkap

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

"Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Mau Merasakan Negeri Diatas Awan ? Ke Gunung Putri Lembang Aja 

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul  Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar.

Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Baca Juga: Kouta Jamaah Haji Dibatasi Bisnis Jasa di Arab Saudi Banyak yang Merugi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu.

Baca Juga: Armada Band Ajak Netizen Berdendang Melayu Live di Vidio dan SCTV

Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," katanya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler