Merasa Dirugikan, Pasangan FAGE Laporkan KPUD ke DKPP

6 Agustus 2020, 21:04 WIB
Genius Umar /FIX Padang /

BAGIKAN BERITA - Pasangan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dari jalur perorangan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Fakhrizal - Genius Umar bersama kuasa hukumnya mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Barat karena dianggap merugikan pihaknya. 

Genius beserta kuasa hukum dan pengacara langsung menyerahkan beberapa bukti terkait hal yang merugikan ia bersama bacalon gubernur Sumbar Fakhrizal dan langsung diterima tim PPID DKPP dan menyerahkan beberapa berkas.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sidak ke Sungai Bengawan Solo yang Bau Busuk, Ternyata Ditemukan Bangkai Babi

"Hari ini, kita sampaikan gugatan ke DKPP RI atas verifikasi Faktual atas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Karena, sebelumnya para teradu dan terlapor tersebut menolak untuk menerima keberatan dan menolak laporan pelanggaran pemilihan," Jelas Genius di gedung DKPP RI.

Genius menjelaskan, maka hal ini merupakan langkah upaya hukum yang harus kita tempuh demi mencari keadilan atas aspirasi dukungan masyarakat kepada kami yang diabaikan oleh pihak KPU.

Baca Juga: MotoGP Segera Dimulai, Ini Jadwalnya

" Adapun berkas sebagai bukti hukum yang kita serahkan ke DKPP RI adalah Form I dan Form II sebanyak 2 rangkap, berkas alat bukti Pa sampai Pg sebanyak 2 rangkap, identitas pengadu sebanya 2 rangkap dan softfile formulir yang kita kirim ke email DKPP," tutur Genius.

Lebih lanjut, Genius Umar mengulas, beberapa aspek kejadian pelanggaran yang ia sampaikan yakni adanya formulir verfikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Form 5.1 KWK, Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, Pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak di verifikasi faktual.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di FIX Padang dengan Judul : Tidak Percaya KPU ‘FaGe’ Lapor ke DKPP

Namun, sambung Genius, ini yang janggalnya, bahwa pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.

"Juga, terdapat form yang tidak punya dasar hukum, meng-ada-ada, tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak berkepastian hukum yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh para Teradu dan atau Terlapor, "imbuh Genius.

Baca Juga: Warga Kota Bandung yang Tidak Pakai Masker Siap-siap Sapu Jalan

Maka, sambung Genius lagi, kesemuanya itu merupakan bentuk para Teradu dan atau Terlapor dalam menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuanperundang-undangan.

Sehingga, pihak Fakhrizal-Genius Umar merasa sangat dirugikan sebagai bakal pasangan calon, serta terindikasi adanya upaya rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan kami sebagai bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dengan indikasi keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan prinsip kode etik penyelenggara pemilu. *** (Romelt/FIX Padang) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Fix Padang

Tags

Terkini

Terpopuler