Koboi Arogan Berplat Mobil Polisi Palsu Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

6 Mei 2023, 10:11 WIB
Koboi jalanan bernama David Yulianto (32) nampak garang mata melotot saat menebar ancaman dengan pistol di tangan, ke pengemudi taksi online di exit Tol Tomang, Jakarta Kamis 4 Mei 2023 malam (foto kiri). Namun nampak sayu saat berpakaian orange di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023 (foto kanan). /Media Sosial/PMJ News/

BAGIKAN BERITA –  Aksi koboi arogan bersenjata api yang memarahi sopir taksi online akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Setelah viral di media sosial, pria sok jago yang menghardik sopir taksi online berinisial HH di exit Tol Tomang pun sudah memakai baju orange.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan koboi tersebut ditangkap tim gabungan polisi.

“Tertangkap team gabungan Polda Metro Jaya,” ujar Hengki seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Mudah Diajukan, Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat dan Cara Berikut Ini

Tim gabungan yang menangkap pengendara arogan itu yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.

“(Ditangkap) di apartemen M Town Residence Serpong,” unhkapnya.

Saat ini pelaku sedang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dirilis dalam konferensi pers oleh polisi.

Atas perbuatannya itu, ‘koboi’ bernama David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Peristiwa yang terekam kamera  dan viral di media sosial itu terjadi pada hari Kamis 4 Mei 2023 malam. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka.

Baca Juga: Kode Promo Shopee dan Tokopedia Terbaru: Masih Ada Gratis Ongkir, Diskon dan Cashback Besar Menanti Pelanggan

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya malam.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.

Tersangka terancam Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler