Dilawan Ibu Rumah Tangga, Dua Penjambret Residivis Kembali Masuk Bui

17 Agustus 2020, 20:38 WIB
Ilustrasi penjambretan.* /PIXABAY/

BAGIKAN BERITA - Dua pencopet berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kebumen berkat ketangkasan seorang ibu rumah tangga. 

Penangkapan itu bermula ketika kedua pencopet berinisial BA (42) warga Desa Winong Kecamatan Mirit Kebumen dan MD (22) warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo, melakukan percobaan pencurian kepada IRT di tengah keramaian lalu lintas Desa Surabaya, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Kejadian itu bermula saat pencopet mengikuti korban yang menarik uang d ATM. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Polresta Bandung Besok Selasa, 18 Agustus 2020 di Cicalengka

Kedua memepet dan mencoba menarik dompet korban. Namun tak dinyana, korban berhasil menangkis tangan tersangka. 

Dua tersangka penjambret sempat kabur dengan meninggalkan motornya yang mogok di tengah jalan.

Keduanya kabur karena panik saat korbannya melakukan perlawanan.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan VS Shakhtar Donetsk, Pertaruhan Antara Hidup dan Mati

Nahasnya ketika akan melarikan diri motornya mogok di tengah jalan, takut menjadi korban amukan massa, BA dan MD, terpaksa lari dari kejaran warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Motor yang ditinggalkan menjadi barang bukti untuk melacak keberadaan tukang copet tersebut," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin, 17 Agustus 2020.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: Ibu Rumah Tangga Beraksi Gagalkan Jambret, Dua Napi Asimilasi Kembali ke Penjara

Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua tersangka membuntuti korban berinisial RA (26) warga Kecamatan Ambal Kebumen saat perjalanan pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.

Korban yang naik kendaraan motor dipepet oleh dua tersangka, dompet yang disimpan di bagian bagasi kemudi motor, tampaknya telah menggoda tersangka untuk menjambretnya. Namun di luar dugaan korbannya melakukan perlawanan sengit.

"Saat berusaha mencomot dompet, korban menangkis tangan tersangka Korban dan tersangka sempat saling berebut dompet. Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan Honda Tiger yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan itu ditinggalkan begitu saja," kata Kapolres.

Baca Juga: Mengintip Pentingnya Corporate Communication di Perusahaan

Kendaraan Honda Tiger yang ditinggalkan diambil polisi sebagai barang bukti petunjuk untuk melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, di dua tempat berbeda.

Dua tersangka merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo melalui program asimilasi, mereka bebas pada awal 2020.

Namun Polres Kebumen dan Purworejo berhasil menangkap kembali, dengan sangkaan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Ambal Kebumen.

Sejak bebas, kata Kapolres kedua memang memiliki niatan untuk melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal. Sedang untuk tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo.

Baca Juga: Wow! Upacara HUT RI ke-75 Secara Daring Cetak Rekor Dunia

"Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan kejahatan di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik," ungkap AKBP Rudy.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.***(Eviyanti/ Pikiran Rakyat) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler