Pemerintah Resmi Larang Social Commerce Untuk Jualan, Ini Alasan dari Kemendag

25 September 2023, 20:49 WIB
TikTok Shop. / Pinterest /

BAGIKAN BERITA-Pemerintah akhirnya melarang e-commerce sosial seperti TikTok Shop untuk berjualan. Hal tersebut setelah Presiden Jokowi rapat dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri UMKM Teten Masduki. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin ini akan meneken peraturan yang melarang platform “social commerce”  memfasilitasi transaksi perdagangan.

Lebih lanjut Zulkifli Hasan mengatakan, platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Baca Juga: Daftar Kode Promo Grab dan Gojek, Selasa 26 September 2023, Banyak Diskon Belanja Akhir Bulan

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,”ujarnya setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Zulkifli Hasan menganalogikan platform “social commerce” seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,”ujarnya seperti dikutip bagikan berita dari Antara. 

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Imlie Season 2 Hari Ini Senin 25 September 2023 di ANTV, Lengkap Daftar Pemain, Perannya

Lebih lanjut Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

 Zulhas mengatakan, peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.

Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”.

Baca Juga: Jadwal ANTV, Senin 25 September 2023, Sinema Spesial Gaby dan Lagunya, Sinema Horor Asia Ambulance Misteri

“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

Selanjutnya, ujar Zulhas, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,”pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler