Pemerintah Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 11 September dari 30 GB Sampai 50 GB, Ini Syaratnya

5 September 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi internet*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA -Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim akan memberikan  internet gratis.

Internet gratis tersebut akan di berikan kepada guru, dosen, siswa dan mahasiswa dengan kuota  internet gratis yang berbeda -beda

Pemerintah akan memberikan kuota internet gratis tersebut  selama empat bulan mulai dari September hingga Desember 2020.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Persib VS Persikabo, Ini Link Live Streamingnya

Pendaftaran nomor telepon seluler (ponsel) ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mendapat  internet gratis dari pemerintah diperpanjang hingga 11 September 2020.

Perpanjangan masa pendaftaran itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 8310/C/PD/2020.

Di dalam surat itu dijelaskan, pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19, Dokter Tirta Sarankan Pemerintah Libatkan Kearifan Lokal

"Bantuan kuota gratis ini akan disalurkan langsung ke ponsel siswa, guru, mahasiswa, dan dosen," terang surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim yang dikutip zonapriangan Jumat, 4 September 2020.

Para siswa dan mahasiswa diimbau untuk menyerahkan nomor ponsel kepada pihak sekolah atau perguruan tinggi untuk diinput ke dalam Aplikasi Dapodik.

Berikut rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud:

- Siswa akan diberi 35 gigabyte (GB) per bulan;

- Guru akan diberi 42 gigabyte (GB) per bulan;

- Mahasiswa akan diberi 50 gigabyte (GB) per bulan;

- Dosen akan diberi 50 gigabyte (GB) per bulan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang  di Zona Priangan dengan judul Catat! Pendaftaran untuk Dapat Kuota Gratis dari Pemerintah Dibuka Hingga 11 September

Bantuan kuota internet ini telah dibahas Kemendikbud bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kemendikbud mengalokasikan dana Rp8,9 triliun dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.

Dari total nilai Rp8,9 triliun, sebanyak Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan dan Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis akibat pandemi.

Baca Juga: V BTS Punya Adik Perempuan, Pilih Jimin Untuk Jadi Pacar Adiknya?

"Bantuan pengadaan kuota ini berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. ***(  Rommy Roosyana/ Zona Priangan)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Zona Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler