1,6 Juta Penerima BLT Pekerja Dicoret Kemnaker, Ini Penyebabnya

6 September 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mencoret 1,6 penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan yang upahnya di bawah 5 juta. 

Dari sebanyak 15,6 juta penerima BLT Pekerja ini. Namun, kenyataan di lapangan ada sekitar 1,6 juta karyawan yang tidak bisa menerima bantuan itu lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman penerimaan bantuan subsidi pemerintah.

Hingga kini, ada 14 juta pekerja yang memenuhi syarat dan akan menerima BLT saat ini.

Baca Juga: Catat ! Mau Liburan Ke Puncak Bogor Wajib Tahu Jadwal Buka Tutup Jalan One Way, Ini Jadwalnya

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk program bantuan dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional mencapai Rp 33,1 Triliun.

Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah pada tahap pertama yaitu senilai Rp 600 ribu, pencairan pertama ini dilakukan kemarin tangggal 27 Agustus 2020 dan menyasar 2,5 pekerja.

BLT tahap 2 yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang memiliki gajinya dibawah 5 juta sudah cair kemarin pada hari Sabtu, 5 Sepetember 2020.

Bantuan tersebut sudah masuk ke rekening bank BUMN seperti Mandiri, BRI dan BNI.

Baca Juga: Tempat Prostitusi Termegah dan Terbesar Didunia Bangkrut Imbas Covid-19

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,2 juta ke rekening para karyawan, dengan tujuan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pekerja akan mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah selama 4 bulan dan pembayarannya dilakukan setiap dua bulan sekali secara bertahap.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji dibawah 5 juta, bukan pegawai BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Minggu 6 September 2020, Dari Jendela SMP, Samudra Cinta, Istri Kedua

"Masih kurang jutaan pekerja lagi yang beum menerima Bantuan Subsidi Upah ini,"ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dalam artikel yang diterbitkan Portal Surabaya berjudul Kemnaker Coret 1,6 Juta Penerima BLT Pekerja, Karena Hal ini

Untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah senilai Rp 600 ribu sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) No.14 tahun 2020 tentang pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji bagi pekerja dalam penanganan dampak virus Covid-19.

Berikut Syarat penerima BLT bagu pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan%

  1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan dan Jamsostek dibuktikan dengan nomor kepesertaan
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki nomor rekening bank yang aktif
  4. Bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai BUMN
  5. Peserta aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang berdasarkan upah atau gaji dibawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan
  6. Peserta yang terdaftar akan diproses dan di verifikasi kecocokan datanya dengan persyaratan yang ada agar terhindar dari kesalahan saat melakukan cek data serta penerimaannya bisa tepat sasaran.*** (Suhemanto/Portal Surabaya) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler