BAGIKAN BERITA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Kolusi dan Nepotisme.
Setelah dilaporkan atas dugaan Kolusi dan Nepotisme ke KPK Presiden Joko Widodo menghormati pelaporan tersebut.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu,"ujar Presiden Jokowi setelah menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Granat dan Peluru yang Ditemukan di Salawu Tasikmalaya, Dihancurkan Tim Gegana Brimob Polda Jabar
Seperti diketahui Presiden Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Laporan itu ditujukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan itu menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Dalam Putusan MK tersebut dinilai mempunyai konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi.
Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.***