Lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, Kamis 17 September 2020

17 September 2020, 07:28 WIB
Mobil SIM leliling online Polrestabes Bandung*/instagram/simrestabesbdg1 /simrestabesbdg

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Kamis, 17 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di Borma Cipasung, Jl. AH. Nasution Kota Bandung sedangkan lokasi kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Komplek Pasar Modern Batununggal Blok RG-03 Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Akhirnya, PlayStation 5 Resmi Diumumkan Launching, Ini Harga dan Spesifikasi PS5

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Jembatan Pasupati Ternyata Sudah Direncanakan dari Tahun 1920 -an, Begini Penjelasannya

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

 

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler