Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum

- 17 September 2020, 07:14 WIB
Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum
Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum /Hendra Karunia/Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA -Bagi pengguna HP di Indonesia segera cek IMEI HP nya, pasalnya Pemerintah Indonesia pada Selasa 15 September 2020 resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

Dalam pernyataan bersama, Selasa 15  September 2020 malam, pemerintah mengatakan, Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Peraturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Jembatan Pasupati Ternyata Sudah Direncanakan dari Tahun 1920 -an, Begini Penjelasannya

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Dilansir Antara, Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Vivo Kasih Bocoran Kecanggihan Kamera Depan V20 dan V20 SE, Begini Spesifikasinya

Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x