Heboh, Wanita Muda Ditemukan Tewas di Apartemen Jardin Kota Bandung, Diduga karena Open BO

15 April 2024, 18:31 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Apartemen Jardin Kota Bandung. /Pixabay/soumen82hazra/

BAGIKAN BERITA – Penghuni Apartemen The Jardin, Kota Bandung digemparkan oleh penemuan seorang wanita berinisial SJ (31) yang tewas mengenaskan di kamar lantai 10 pada Kamis, 11 April 2024.

Dugaan sementara, korban tewas karena dicekik oleh pelaku berinisial NHM (35) yang menjadi pelanggannya dalam tindak prostitusi.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman kepada para awak media yang meminta konfirmasi terkait pembunuhan di Apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas tersebut.

“ya, ada kejadian tersebut (penemuan mayat Wanita, red),” ucap Abdul membenarkan pada Senin 15 April 2024.

Abdul Rahman menjelaskan, polisi menemukan adanya luka luka-luka di leher dan mulut yang mengeluarkan darah di tubuh korban.

Baca Juga: SELAMAT! Saldo DANA Kaget Gratis Senin 15 April 2024 Bisa Diklaim Dapat Rp 100 Ribu, Ini Caranya

Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengetahui bahwa korban merupakan warga Bandung Barat dan menjadi korban pembunuhan.

Setelah melakukan penyidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta karena berusaha melarikan diri.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan dugaan motif pembunuhan karena pelaku kesal atas harga “Open BO” yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Antara korban dan pelaku ada negosiasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal itu penyebab terjadi perpanjangan waktu hingga satu hari,” kata Kombes Budi Sartono.

Budi menjelaskan bahwa korban menetapkan tarif hingga Rp4 juta untuk perpanjangan waktu kencan. Pelaku terkejut dengan tarif yang dipatok korban karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Hasil Akhir Persib Bandung vs Persita Tangerang di BRI Liga 1, Maung Bandung Ditahan Imbang

“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban meminta bayaran tambahan hingga Rp4 juta untuk waktu yang lebih lama, sedangkan pelaku hanya mampu membayar Rp1 juta. Akibatnya, terjadi pertengkaran mulut, perkelahian, dan akhirnya korban dicekik,” tambahnya.

Budi menyatakan bahwa pelaku tidak menyangka korban akan meninggal dunia akibat cekikan yang diberikan saat pertengkaran. Setelah menunggu beberapa saat tanpa respon dari korban, pelaku akhirnya melarikan diri karena korban tidak bangun-bangun.

"Tersangka tidak menyangka korban meninggal, dia kira hanya pingsan. Setelah menunggu lama tanpa respon, pelaku meninggalkan apartemen," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Taman Melawai, Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler