Ini Alasan Puan Maharini Percepat Penerbitan Aturan Turunan, Usai Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

8 Oktober 2020, 22:23 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani*/instagram/puanmaharaniri /

BAGIKAN BERITA - Kebijakan Pemerintah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja dengan cepat menimbulkan gelombang demonstrasi beberapa hari terakhir.

Selanjutnya Ketua DPR RI Puan Maharani kini ingin mempercepat proses penerbitan aturan turunan dari Undang-undang tersebut.

Penerbitan ini dimaksudkan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Dasyat, Presiden Jokowi Bawa Nilai Tukar Rupiah Meroket Sejak Omnibus Law Disahkan

Untuk itu ia meminta pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2020.

Puan mengatakan DPR akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekerjaan Besok, Libra: Ini Hari Baik, Sagitarius: Keluar Dari Rutinitas Harian

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Puan berujar, DPR sudah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu. Kata dia, pembahasan sudah dilakukan transparan dan dapat disaksikan langsung melalui siaran TV Parlemen.


Ihwal aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan DPR sebelumnya membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: Besok Malam, Planet Mars Akan Kembali Terlihat Jelas dan Lebih Besar, Begini Penjelasannya

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Puan juga berujar DPR bakal mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Jika undang-undang itu dinilai belum sempurna, dia menyebut terbuka ruang untuk menyempurnakannya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Gemini: Fokus Pengeluaran, Virgo: Hari Baik Buat Upaya Besar

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucap Puan.***(Dicky Aditya/Galamedinews.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler