Di Bombardir Demo Besar-Besaran Tolak Omnibus Law, Ali Ngabalin: Tuntutan Bisa di Ajukan ke MK

- 8 Oktober 2020, 15:42 WIB
Tenaga Ahli Kantor Staff Presiden, Ali Mochtar Ngabalin*/instagram/ngabalin
Tenaga Ahli Kantor Staff Presiden, Ali Mochtar Ngabalin*/instagram/ngabalin /

BAGIKAN BERITA - Tak henti-hentinya rakyat terus bersuara menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Bahkan gelombang demonstrasi terjadi di bebagai wilayah Indonesia hingga Kamis, 8 Oktober 2020.

Bombardir demo besar-besaran ini tentunya untuk mendapat sorotan dari berbagai pihak mulai dari pejabat, artis hingga politisi.

Baca Juga: Cemas Gelombang Demo UU Omnibus Law Cipta Kerja Meningkat, Megawati Intruksi Kader PDIP Waspada

Meskipun banyak penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut, pemerintah tetap tidak bergeming dan tetap akan menjalankan UU Ciptaker.

Dikutip Bagikanberita.com dari RRI, hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

Dirinya mengatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam hal penjabaran mekanisme pelaksanaan dari UU Ciptaker.

Baca Juga: Ledakan Covid-19 Mengintai Demonstran Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Pandu: Ada Semburan Droplet

"Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penjabaran dari UU ini, (untuk) kemudian dilaksanakan,” kata Ngabalin pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x