Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

30 Juni 2024, 07:44 WIB
Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik /

BAGIKAN BERITA-Majelis Hakim PN Cbinong Dilapokan ke KY atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) yang diketuai Nenny Yuliany dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Kode Etik. 

Majelis hakim yang dilaporkan ke KY adalah para hakim yang mengadili perkara No 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Baca Juga: Sapa Pelanggan di Musim Liburan Sekolah, Frontliner KAI Daop 2 Bandung Unjuk Kebolehan Tari dan Bermusik

Mereka ini dilaporkan ke KY karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya poin 10 tentang 'bersikap profesional'.

 Laporan ke KY ini diajukan oleh Lava Sembada, kuasa hukum pihak penggugat Lukita Yosuardy Ong.

Lava Sembada mengatakan, pihaknya mencurigai majelis hakim tidak profesional karena diduga mengabaikan bukti-bukti dalam hal ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) penggugat.

Baca Juga: KKJ-PKJB 2024 Jadi Rekomendasi Wisata Belanja di Akhir Pekan, Ada Produk Kriya, Fashion, Kuliner hingga Musik

"Kedatangan kami ke KY hari ini dalam rangka meminta keadilan untuk klien kami, dimana sertifikat SHM milik klien kami justru dikalahkan oleh Surat Pelepasan Hak (SPH)," ujar Lava saat ditemui di KY setelah menyerahkan dokumen laporan, Jum’at (28/6).

Lava Sembada menjelaskan, sengketa tanah ini bermula dari pencaplokan 16  bidang tanah seluas 3,8 hektar milik Lukita Yosuardy Ong oleh pengembang PT Sentul City. Tanah-tanah milik Lukita Yosuardy Ong tersebut berlokasi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Lava Sembada menjelaskan, status kepemilikan 16 bidang tanah tersebut sudah dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Dari 16 bidang tanah yang dimiliki kliennya, 10 bidang berasal dari agunan bank, sedang dua lainnya dibeli langsung dari ahli waris atau pemilik tanah.

Baca Juga: Meski Ditinggal Fitrul Dwi Rustapa, Persib Tidak akan Menambah Kiper

Ditinjau dari kacamata hukum, SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas tanah. Nyatanya, 16 bidang tanah tersebut dicaplok oleh pengembang sehingga Lukita menempuh jalur hukum di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk mempertahankan tanah-tanahnya.

 

Namun dalam putusannya, hakim menyebut ada SHM yang ada di tangan Lukita tidak memiliki kekuatan hukum. Hakim tidak memberi penjelasan mengapa 16 sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. 

 

Sementara, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dalam penjelasan tertulis tertanggal 3 Januari 2024 menyatakan bahwa 16 bidang tanah tersebut memang benar milik Lukita.

 

"Di sini kami curiga, menduga, ada pelanggaran kode etik dan memilih melaporkan hal ini ke KY," ujar Lava.

 

Lava menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak KY dengan nomor 0447/VI/2024/P. Selanjutnya laporan akan di proses pihak KY selama 14 hari kedepan. Dirinya berharap laporan ini ditindaklanjuti oleh Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim di KY.

 

"Kami berharap KY bisa menindaklanjuti laporan kami, semoga KY bisa memberikan tindakan tegas," ujarnya.

Perkara sengketa tanah di PN Cibinong diputus dengan nomor putusan 284/Pdt.G/2023/PN Cbi tanggal 4 Juni 2024. Adapun tergugat dalam perkara ini adalah PT Sentul City Tbk. (***)

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler