Habib Rizieq Akan Diseret ke Polisi, Henry Yosodiningrat: Fitnah Itu Ada Foto Saya

11 November 2020, 16:55 WIB
Habib Rizieq Shihab*/ /HRS Center


BAGIKAN BERITA - Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia pada 10 November 2020 mendapat berbagai reaksi dari banyak kalangan.

Politikus PDIP Henry Yosodiningrat berencana akan menyeret Habib Rizieq ke kepolisian.

Pengacara kondang sekaligus pegiat pemberantasan narkotika ini rencananya akan mendatangi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu, 11 November 2020, Positif Corona Tembus 448.118 Jiwa

Henry berencana menanyakan kembali kepada Polda Metro Jaya soal perkembangan laporannya terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.

Ia akan menemui Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus. Sebab, pada 2017 silam, laporannya sudah diterima Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu," kata Henry kepada wartawan, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Shihab Ucapkan Terima Kasih ke Mahfud MD, HRS : Kita Bukan Musuh Negara

Henry pun menceriatakan apa yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu terhadap dirinya. Menurut dia, pada 2017 lalu Habib Rizieq membuat fitnah yang dilontarkan kepada dirinya melalui Facebook dan Instagram.

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu. Setelah itu, dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (ke Indonesia)," ungkap Henry.

Dengan sudah kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia, lanjut Henry, dirinya meminta kepolisian menindaklanjuti. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Habib Rizieq Bakal Diseret ke Polisi, Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya

Baca Juga: PS5 Siap Meluncur di Indonesia, Segini Harga dan Spesifikasinya

"Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," sambung Henry.

Henry melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporannya bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler