Jaga Netralitas, Kapolri Melarang Jajarannya Berswafoto di Pilkada Serentak 2020

- 23 November 2020, 10:57 WIB
Jaga Netralitas, Kapolri Melarang Jajarannya Berswafoto di Pilkada Serentak 2020
Jaga Netralitas, Kapolri Melarang Jajarannya Berswafoto di Pilkada Serentak 2020 /Divisi Humas Polri/

BAGIKAN BERITA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.


Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.


Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Baca Juga: 5 Bahaya Mengkonsumsi Mie Instan, Nomor 1 Dapat Membuat Bulu Kuduk Merinding


“Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti di kutp di situs resmi Polri. 


Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.


Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Baca Juga: Mengejutkan, T.O.P BIGBANG Tiba-tiba Mencorat-coret di Seluruh Wajah Swings, Ini Alasannya!


Lalu, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.


Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut.


Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Baca Juga: Bantuan Cair Hari Ini, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Mulai Ditransfer Ke Rekening Anda


Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.


Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi perintah tersebut akan disanksi.


“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” seperti dikutip dari surat telegram Kapolri.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x