Terungkap, Setelah Bersetubuh Pria Ini Melakukan Curas dan Meninggalkan Korban di Kebun Teh

- 23 November 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dan pencurian*/
Ilustrasi korban kekerasan dan pencurian*/ /Pixabay.com/

"Setelah persetubuhan, korban kemudian meminta uang kepada tersangka tapi tersangka tidak memiliki uang. Kemudian berakhir kepada penganiayaan terhadap korban menggunakan golok dengan memukul menggunakan bagian belakangnya ke leher, kemudian mengenai muka dua kali, kemudian tersangka mengambil barang berharga milik korban dan ditinggalkan di kebun teh," jelasnya.

Setelah ditinggal R, Bunga berjalan kaki menuju pemukiman warga. Dia akhirnya mendapat pertolongan dari warga dan langsung melaporkan apa yang dilakukan R ke Polsek Ciwidey. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

Baca Juga: Presiden UFC Dana White: Yakin Khabib Nurmagomedov Akan Bertarung Lagi di Oktagon

Seminggu berselang, keberadaan R akhirnya diketahui petugas. R akhirnya ditangkap pada Minggu malam kemarin di kediamannya di Kabupaten Garut.

"Dalam waktu seminggu Alhamdulillah tim berhasil mengamankan tersangka di Garut yang merupakan domisilinya. karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," jelas Bimantoro.

Pada saat ditangkap, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Bioskop Trans TV 23 - 29 November 2020, KUNG FU CULT MASTER hingga OVERDRIVE

Atas perbuatannya, R harus rela diancam dua pasal. Dia diancam oleh pasal perlindungan anak dan juga pasal pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***( Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x