Terungkap, Setelah Bersetubuh Pria Ini Melakukan Curas dan Meninggalkan Korban di Kebun Teh

- 23 November 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dan pencurian*/
Ilustrasi korban kekerasan dan pencurian*/ /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Seorang perempuan sebut saja Bunga (16) dari Kabupaten Bandung menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) oleh seorang pria yang baru dikenal 2 hari lewat facebook.

Sebelumnya, korban dan pelaku berinisial R (33) asal Kabupaten Garut ini sempat bersetubuh.

Tragisnya korban ditinggal begitu saja di kawasan perkebunan teh di Ciwidey.

Baca Juga: Xiumin EXO Akan Selesai Wamil Desember Depan, Bagaimana dengan D.O EXO?

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu 15 November 2020 silam. Kala itu Bunga diajak berjalan-jalan oleh R yang baru dikenalnya selama dua hari dari media sosial facebook.

"Yang bersangkutan kenal dalam waktu dua hari kemudian sepakat untuk bertemu, kemudian diajak berjalan-jalan," terang Bimantoro saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin 23 November 2020.

Setelah cukup lama berjalan-jalan, Bunga dan R melakukan persetubuhan di kawasan perkebunan teh di Ciwidey. Selepas melakukan persetubuhan, Bunga meminta uang kepada R namun R tak memiliki uang.

Baca Juga: Viral, Warga Sodong Hilir Tasikmalaya Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

Alih-alih mendapatkan uang, Bunga justru dianiaya oleh R dan barang berharga miliknya yakni handphone dirampas oleh R dan kemudian R pergi melarikan diri.

"Setelah persetubuhan, korban kemudian meminta uang kepada tersangka tapi tersangka tidak memiliki uang. Kemudian berakhir kepada penganiayaan terhadap korban menggunakan golok dengan memukul menggunakan bagian belakangnya ke leher, kemudian mengenai muka dua kali, kemudian tersangka mengambil barang berharga milik korban dan ditinggalkan di kebun teh," jelasnya.

Setelah ditinggal R, Bunga berjalan kaki menuju pemukiman warga. Dia akhirnya mendapat pertolongan dari warga dan langsung melaporkan apa yang dilakukan R ke Polsek Ciwidey. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul Polresta Bandung Berhasil Ungkap Persetubuhan dan Pencurian yang Berawal dari Perkenalan di Facebook

Baca Juga: Presiden UFC Dana White: Yakin Khabib Nurmagomedov Akan Bertarung Lagi di Oktagon

Seminggu berselang, keberadaan R akhirnya diketahui petugas. R akhirnya ditangkap pada Minggu malam kemarin di kediamannya di Kabupaten Garut.

"Dalam waktu seminggu Alhamdulillah tim berhasil mengamankan tersangka di Garut yang merupakan domisilinya. karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur ke arah kaki," jelas Bimantoro.

Pada saat ditangkap, Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan tersangka menjemput korban dan juga handphone milik korban.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Bioskop Trans TV 23 - 29 November 2020, KUNG FU CULT MASTER hingga OVERDRIVE

Atas perbuatannya, R harus rela diancam dua pasal. Dia diancam oleh pasal perlindungan anak dan juga pasal pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka kita kenakan pasal berlapis. Pertama tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Dan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," urai Bimantoro.***( Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews.id)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x