Ironi Mensos Juliari Batubara, 'Dewa Penolong' yang Malah Memalak Sumbangan untuk Rakyat Miskin

- 6 Desember 2020, 09:18 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. /Kemsos.go.id

BAGIKAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dalam suap bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19. 

KPK menduga Mensos Juliari Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Hal ini mendjadi ironi, sebab Menteri Sosial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan kesejahteraan rakyat, malah "memalak" sumbangan untuk rakyat. 

Baca Juga: Gawat! Sudah Diingatkan Mahfud MD, Mensos Juliari Batubara Tetap Korupsi Dana COVID-19: Hukum Mati

Melansir kemensos.go.id, tugas Kementerian Sosial adalah "Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara dan inklusivitas,

Dari tugas utama tersebut, sangat jelas Menteri Sosial seharusnya menjadi orang pertama memastikan bantuan pemerintah sampai ke tangan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini. 

Melansir Antara News, selain Mensos ada 4 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW). 

Baca Juga: Wow, KPK Sita Rp14,5 Miliar dalam OTT Mensos Juliari Peter, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah