BAGIKAN BERITA - Tak lama seelah ditetapkan menjadi tersangka, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meneyeeahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mensos Juliari Peter Batubara tiba di Gedung KPK diJakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari. Juliari Peter nampak mengenakan topi berwarna pakaian serba hitam. Mulai dari jaket, topi, hingga masker berwarna hitam.
Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap Rp17 miliar terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Mensos Juliari Peter Diduga Terima Suap Rp17 Miliar dari Bantuan Sembako Covid-19 di Jabodetabek
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS atau Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara atau JPB melalui AW alias Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari WIB.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Baca Juga: Ironi Mensos Juliari Batubara, 'Dewa Penolong' yang Malah Memalak Sumbangan untuk Rakyat Miskin
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.