Setelah Ditahan KPK, Juliari P Batubara Mengundurkan Diri dari Jabatan Mensos

- 6 Desember 2020, 20:54 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /Galih Pradipta/Antara

BAGIKAN BERITA - Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan diri akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditahan dan jadi tersangka suap bantuan sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 6 Desember 2020. 

Dirinya akan mengiktu semua proses hukum yang berjalan. "Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," ucap dia, dikutip BAGIKAN BERITA dari Antaranews. 

Batubara yang mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini. "Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.

Baca Juga: Sedang Tayang Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Minggu 6 Desember di RCTI, Apakah Andin Percaya ke Al?

KPK telah menahan dia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020.

Batubara ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Dahsyat, Arya Saloka Duet Bareng Rosa, Lagunya Dalam Banget

Untuk tiga tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.

Santoso ditahan Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, dan Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC.

KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Prediksi dan Live Streaming Tottenham Hotspur VS Arsenal di Premier League Malam Ini

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi dia.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Batubara adalah senilai Rp17 miliar. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah