Koruptor Meikarta Sekda Jabar Iwa Karniwa Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin

- 8 Desember 2020, 11:04 WIB
Koruptor Meikarta Sekda Jabar Iwa Karniwa Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin
Koruptor Meikarta Sekda Jabar Iwa Karniwa Dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamiskin /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

BAGIKAN BERITA - Pelaksanaan eksekusi terpidana korupsi kasus perizinan Meikarta Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa dieksekusi Jaksa KPK Medi Iskandar Zulakrnain ke Lapas Sukamiskin.

Iwa Karniwa terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta.

Terpidana Iwa Karniwa dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Hattrick, Jungkook BTS 3 Tahun Berturut-turut Posisi No. 1 Pada 100 Bintang K-Pop Teratas 2020

“Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa 8 Desember 2020.

Uang denda itu dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terpidana Iwa Karniwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Memanas, Mama Rosa Tegur Elsa Karena Menjelekkan Aldebaran Didepan Andin di Ikatan Cinta RCTI

Sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu 18 Maret 2020, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Iwa Karniwa atas kasus suap izin proyek Meikarta di Bekasi

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat itu terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 12 huruf a UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x