BAGIKAN BERITA-Seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Terkait dengan hukuman tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum, mengatakan, alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.
"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu.
Baca Juga: Tergopoh-gopoh, Nafas Aldebaran Hampir Putus dan Nyaris Tertabrak Mobil, Akhirnya Andin Peluk Erat
Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.
Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.
"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Seputih Cinta Semerah Dusta Selasa 8 Desember di ANTV, Gisele Tanya Ke Manda Liontin Siapa?
Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.