Mengejutkan, 2 Orang Pengancam Mahfud MD Ternyata Anggota FPI, 2 Lagi Hanya Simpatisan

- 14 Desember 2020, 18:26 WIB
Polda Jawa Timur saat menggelar press conference penangkapan 4 tersangka Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD. Ternyata, 2 dari Empat Pelaku adalah Anggota FPI.
Polda Jawa Timur saat menggelar press conference penangkapan 4 tersangka Pengancam Menko Polhukam Mahfud MD. Ternyata, 2 dari Empat Pelaku adalah Anggota FPI. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat ancaman pembunuhan oleh sekelompok orang. 

Empat orang telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada Minggu 13 Desember 2020. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, mengatakan bahwa polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni pria berinisial MN, AH, MS, dan SH asal Pasuruan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro yang Viral di Medsos

"Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan pelaku utama yang membuat konten video dengan kalimat pengancaman, SARA, dan ujaran kebencian kepada Bapak Mahfud Md. atas nama LM (40) alamat Desa Karangpenang, Kacamatan Karangpenang, kabupaten Sampang sebagai tersangka," ujarnya dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA, Senin 14 Desember 2020. 

Setelah menetapkan LM sebagai tersangka, kata Truno, Polda Jatim juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kami meminta yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri," ucap perwira menengah tersebut.

Baca Juga: Terbuai Kata-kata, Aldebaran Luluh Dengan Ucapan Andin Hingga Peluk Mesra di Ikatan Cinta RCTI

Dari keempat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dua orang berinisial MN dan AH merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), sementara dua orang tersangka lainnya hanya simpatisan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x