Polisi Tetapkan 7 Pengikut Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Aksi 1812

- 20 Desember 2020, 21:09 WIB
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020*/
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020*/ /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," kata Yusri.

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Baca Juga: Doa Malam Senin, Dapat Keberuntungan dan Ketaatan yang Luar Biasa

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah