Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA, Menlu: Keputusan Ini Hanya Sementara

- 1 Januari 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia per 1 Januari 2021*/
Ilustrasi penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia per 1 Januari 2021*/ /freepik.com/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah tutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing per tanggal 1 Januari 2021.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1-14 Januari 2021.

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kabinet Terpatas tanggal 28 Desember 2020 di Kantor Presiden, Jakarta terkait munculnya varian baru virus corona.

Baca Juga: RESMI! Per 1 Januari 2021 Indonesia Tutup Pintu untuk Semua WNA

“Penutupan ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pemerintah setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat” ungkapnya.

Didampingi Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Presiden, Menlu Retno Marsudi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Sudah Mendarat di Indonesia, Menlu Retno: Ini Pengiriman Batch ke-2

Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia:

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Inovasi COVID-19 Jabar untuk Indonesia

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

c. Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Keempat, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama, yaitu:

Baca Juga: Waspada! Berikut 74 Daerah yang Bertambah Kasus Covid-19 dan Menjadi Zona Merah, Terbanyak Jateng

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Sasaran Pertama Vaksin Covid-19

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Satkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah