Kemenkes Mulai Kirim SMS Blast Pada Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid 19, Berikut Datanya

- 2 Januari 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi vaksin Corona yang akan diberikan kepada skala prioritas tahap pertama*/
Ilustrasi vaksin Corona yang akan diberikan kepada skala prioritas tahap pertama*/ /freepik.com/

BAGIKAN BERITA - Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 sudah mulai dilaksanakan dengan mengirim pemberitahuan SMS Blast secara serentak pada 31 Desember 2020.

Sebagai mana dikutip dalam surat tentang KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENETAPAN SASARAN PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dalam Diktum ke 3:

“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020”.

Baca Juga: Cara Cek Status Mendapatkan Vaksin dari Pemerintah, Cukup Siapkan NIK

Pemberitahuan ditujukan kepada nama-nama yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 lalu ini, pemberian vaksin akan dilaksanakan secara bertahap.

Hal ini dilakukan karena Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: 1,8 Juta Vaksin Sinovac Sudah Mendarat di Indonesia, Menlu Retno: Ini Pengiriman Batch ke-2

Proses vaksinasi ini sudah dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x