Pada tahapan pertama ini, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,petugas tracing kasus COVID-19 dan juga 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP,petugas pelayan publik transportasi termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Vaksin nanti akan diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Sasaran Pertama Vaksin Covid-19
Namun, pemerintah juga memberi pengecualian terhadap masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.***