BAGIKAN BERITA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan kembali Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam kasus tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq beserta istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya dan Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.
Selain tiga orang tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat, sebagai saksi.
Baca Juga: 5 Tips Agar Searching di Google Lebih Mudah, Nomor 5 Paling Banyak Dicari
Pemeriksaan Andi Tatat dilakukan Kamis 7 Januari lalu di Polres Bogor setelah dinyatakan sembuh COVID-19.
Namun setelah diperiksa secara intensif, akhirnya Andi Tatat ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, bahwa Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus di RS UMMI
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga: Hati-hati, Terlalu Lama Pakai Masker Bisa Menyebabkan 4 Penyakit Berbahaya, Salah Satunya Hipoksia