BAGIKAN BERITA - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Mereka tiba di Polda sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu 13 Desember 2020.
"Ketiga orang dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansyur Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya Sekarang
"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," kata Yusri, Minggu 13 Desember 2020. Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia. "Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ujar Yusri.
Polisi sudah mengetes swab antigen terhadap ketiga tersangka sebelum diperiksa.
"Hasilnya adalah negatif kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Yusri.
Baca Juga: Luar Biasa, 7 Manfaat Pete Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 4 Tidak Banyak Diketahui Orang
Ketiga tersangka diberi kesempatan untuk beristirahat usai beberapa jam diperiksa. Kemudian, pemeriksaan kembali dilanjutkan pagi tadi.