Kombes Yusri Yunus: Penahanan Habib Rizieq Shihab Tergantung Hasil Pemeriksaan Penyidik

- 12 Desember 2020, 15:31 WIB
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. 

Saat ini, Habib Rizieq Shihab menyandang status tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan dslam acara hajatan pernikahan putrinya di petamburan bulan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penahanan tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 12 Desember, Ada Sinetron Seputih Cinta Semerah Dusta, Lava Kusha

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Desember 2020.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat COVID-19 metode tes usap antigen.

Baca Juga: Trailer Cerita Ikatan Cinta Sabtu 12 Desember di RCTI: Duh Aldebaran! Masih Gengsi Aja ke Andin

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x