BAGIKAN BERITA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Setelah resmi dinyatakan tersangka, Habib Rizieq Shihab bisa dijemput paksa atau ditangkap Anggota Polda Metro Jaya.
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA.
Baca Juga: Mengejutkan, Pelaku Mutilasi di Bekasi Akui Sudah Lebih dari 50 Kali Ditiduri Korban
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.
Baca Juga: 7 Cara Mudah Mengobati Sariawan, Nomor 7 Paling Gampang
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.