Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Tangkap HRS Jika Tak Serahkan Diri

- 10 Desember 2020, 18:15 WIB
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

BAGIKAN BERITA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. 

Setelah resmi dinyatakan tersangka, Habib Rizieq Shihab bisa dijemput paksa atau ditangkap Anggota Polda Metro Jaya. 

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA. 

Baca Juga: Mengejutkan, Pelaku Mutilasi di Bekasi Akui Sudah Lebih dari 50 Kali Ditiduri Korban

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Mengobati Sariawan, Nomor 7 Paling Gampang

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x