Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Tangkap HRS Jika Tak Serahkan Diri

- 10 Desember 2020, 18:15 WIB
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Asiiik, Reyna Kembali Kepangkuan Andin dan Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini di RCTI

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah