Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Akan Tangkap HRS Jika Tak Serahkan Diri

- 10 Desember 2020, 18:15 WIB
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat
Pengakuan Habib Rizieq Saat Laskar FPI Bentrok dengan Anggota Polda Metro Jaya : Kami Kira Penjahat / ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

BAGIKAN BERITA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. 

Setelah resmi dinyatakan tersangka, Habib Rizieq Shihab bisa dijemput paksa atau ditangkap Anggota Polda Metro Jaya. 

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA. 

Baca Juga: Mengejutkan, Pelaku Mutilasi di Bekasi Akui Sudah Lebih dari 50 Kali Ditiduri Korban

Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Mengobati Sariawan, Nomor 7 Paling Gampang

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Baca Juga: Asiiik, Reyna Kembali Kepangkuan Andin dan Aldebaran, Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini di RCTI

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah