Polisi Cekal Habib Rizieq Shihab Terkait kegiatan Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya

- 10 Desember 2020, 19:48 WIB
Polisi Cekal  Habib Rizieq Shihab Terkait kegiatan Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya
Polisi Cekal Habib Rizieq Shihab Terkait kegiatan Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya /Div. Humas Polri/

BAGIKAN BERITA - POLISI telah menerbitkan surat pencekalan terhadap tersangka kasus kerumunan Petamburan dan Tebet, Habib Rizieq Shihab, untuk mencegah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pergi ke luar negeri. Surat pencekalan itu telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis  10 Desember 2020.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: 9 Waktu Tidur yang Dibutuhkan untuk Semua Usia

Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

  1. Baca Juga: 10 Waktu Terkabulnya Doa, Nomor 6 yang Sering Kita Lupa

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” kata Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x