Kombes Yusri Yunus : Tidak Ada lagi Pemanggilan Kembali, Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq

- 11 Desember 2020, 20:00 WIB
Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus*/
Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus*/ /Antara


BAGIKAN BERITA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020

Hal tersebut disebabkan Polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, sejatinya polisi telah menjelaskan kalau Habib Rizieq tak memenuhi panggilan polisi dalam kasus kerumunan hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi. Ada dua panggilan yang dilayangkan polisi ke Habib Rizieq. Tapi, dia tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga: Mencengangkan, Honor Arya Saloka Pertamakali Main Film Ternyata Hanya Puluhan Ribu Rupiah

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x