Menyusul Rizieq Shihab, 3 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri ke Polda Jaya

- 13 Desember 2020, 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

Sementara itu, Yusri juga berharap agar dua tersangka lainnya dapat segera menyerahkan diri. Keduanya, yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi. "Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," tutur Yusri.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan meminta ditahan. Mereka merasa bersalah dan harus dihukum seperti Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Trailer Cerita Ikatan Cinta Minggu 13 Desember di RCTI: Nino Ingin Elsa Bebas Untuk Adopsi Reyna

"Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga," kata Aziz.

Namun, hingga kini baru tiga tersangka yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara, dua tersangka lainnya, Maman Suryadi dan Sobri Lubis, belum diketahui keberadaannya.

Kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah