Menyusul Rizieq Shihab, 3 Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri ke Polda Jaya

- 13 Desember 2020, 15:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus gelar pers konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara

BAGIKAN BERITA - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Mereka tiba di Polda sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu 13 Desember 2020.

"Ketiga orang dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansyur Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya Sekarang

 "Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB," kata Yusri, Minggu 13 Desember 2020. Tiga tersangka tersebut yang pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia. "Kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," ujar Yusri.

Polisi sudah mengetes swab antigen terhadap ketiga tersangka sebelum diperiksa.

"Hasilnya adalah negatif kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Yusri.

Baca Juga: Luar Biasa, 7 Manfaat Pete Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 4 Tidak Banyak Diketahui Orang

Ketiga tersangka diberi kesempatan untuk beristirahat usai beberapa jam diperiksa. Kemudian, pemeriksaan kembali dilanjutkan pagi tadi.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri.

Sementara itu, Yusri juga berharap agar dua tersangka lainnya dapat segera menyerahkan diri. Keduanya, yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi. "Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," tutur Yusri.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan meminta ditahan. Mereka merasa bersalah dan harus dihukum seperti Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Trailer Cerita Ikatan Cinta Minggu 13 Desember di RCTI: Nino Ingin Elsa Bebas Untuk Adopsi Reyna

"Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga," kata Aziz.

Namun, hingga kini baru tiga tersangka yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara, dua tersangka lainnya, Maman Suryadi dan Sobri Lubis, belum diketahui keberadaannya.

Kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah