4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/ Polres dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: CEK FAKTA: BLT Rp900 Ribu Akan Didapat Pemilik SIM A dan C dari Pemerintah?
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Rabu, 27 Januari 2021, Lengkap dengan Biayanya
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000