Sebarkan Hoax Covid-19, Bocah SMP di Kupang Diamankan Polisi

- 1 Februari 2021, 12:56 WIB
Sebarkan Hoax Covid-19, Bocah SMP di Kupang Diamankan Polisi
Sebarkan Hoax Covid-19, Bocah SMP di Kupang Diamankan Polisi /Pixabay. Com/

BAGIKAN BERITA-Seorang pelajar yang masih duduk di kelas 9 SMP di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan Polisi

Adalah Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan S yang menyebarkan Hoax terkait Covid-19.

S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu tersebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup (WAG). 

Baca Juga: Inilah 2 Kota di Jabar yang akan Diberlakukan Sistem Tilang Elektronik (E-TLE): Hati-Hati!

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," Ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B kepada wartawan.

Ia berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini bahkan dunia.

“Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoax yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid, salah satunya dengan tidak membuat dan menyebarkan konten yang bisa berujung berurusan dengan hukum".

Baca Juga: Selain Akunnya Diretas, Pelapor Abu Janda pun Mendapatkan Teror

Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke WAG.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x