Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 20:35 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa 4 Tahun Penjar /Pixabay/

BAGIKAN BERITA -Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti meneriam suap, melakukan pencucian uang dan sekaligus melakukan permufakatan jahat terkait perkara Joko S Chandra.

Seperti dilansir Antara pembacaan vonis untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dibacakan langsung oleh ketua Majelis hakim IG Eko Purwanto pada Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Senin 8 Februari 2021: Sudah 31.763 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim Ignasius Eko Purwanto.

Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah san meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Pinangki menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

Baca Juga: Inilah Motif Pembunuhan Sadis Gadis Garut Yang Dibunuh Pacarnya dengan Menancapkan Bambu Dibagian Vitalnya

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu ringan sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim Eko.

Adapun poin-poin memberatkan untuk Pinangki adalah:
• Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa.
• Perbuatan Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp 94 M yang saat itu belum dijalani.
• Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
• Perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
• Pinangki berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.
• Pinangki menikmati hasil kejahatan.

Sedangkan hal yang meringankan untuk Pinangki menurut hakim yakni berlaku sopan dalam sidang, memiliki anak berusia 4 tahun dan Pinangki belum pernah dihukum.

Baca Juga: Inilah Ungkapan Manis Prita Laura, Istri Vokalis Band KSP Marthin Saba yang Meninggal Dunia karena Jantung

Pinangki melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah