Bejad, Oknum Guru di Buton Tega Cabuli Bocah Laki-laki yang Masih Berusia 13 Tahun

- 15 Februari 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi kekerasaan terhadap anak*/pixabay.com
Ilustrasi kekerasaan terhadap anak*/pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - DC, seorang bocah lelaki berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar di Desa Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton menjadi korban amoral, pencabulan selama berbulan-bulan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh D, seorang pegawai negeri sipil (guru) berusia 41 tahun yang beralamat di Kelurahan Wakoko Lima, Desa Wakoko, Kabupaten Pasarwajo Kabupaten Buton.

AKP Dedi Hartoyo selaku Kasat Reskrim Polres Buton menjelaskan melalui pesan WhatsAppnya, kejadian tersebut terjadi di rumah korban sejak tahun 2018 hingga November 2021.

Baca Juga: CEPAT, Bansos Rp300 Ribu Cair Bulan Februari, Siapkan NIK KTP dan Cek di dtks.kemensos.go.id

Didi menambahkan "Pelaku melakukan aksinya sebanyak 19 kali, terlapor berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban."

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh terlapor yang datang ke rumah korban kemudian mengajak korban masuk ke dalam ruangan untuk menonton video porno di gawai miliknya.

Setelah korban menyaksikan video porno tersebut, terlapor mulai melakukan tindakan sodomi terhadap bocah tersebut. Tindakan itu diulangi selama 19 kali

 Baca Juga: Alhamdulillah Bansos Cair Bulan Februari 2021, Bisa Langsung Cek NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id, Cukup dari HP

AKP Dedi Hartoyo kemudian menjelaskan terkait kejadian tersebut, Pelapor selaku orang tua korban mengajukan keberatan meminta polisi memproses hukum pelaku.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x