Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang Cabuli 6 Santriwati

- 15 Februari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual*/pixabay.com
Ilustrasi pelecehan seksual*/pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap 6 santriwatinya.

Kiai S (50) warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian Jombang.

Ia didakwa dengan pasal ganda. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menuturkan, dari hasil penyidikan awal terungkap 6 siswa dilecehkan dan berhubungan seks dengan Kiai S.

 Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Senin 15 Februari 2021: Andin dan Aldebaran Bikin Baper Penonton, Akankah Aladin Terwujud

4 santriwati dari kecamatan Jombang Ngoro, 1 dari Jogoroto Jombang dan 1 korban dari kecamatan Kediri Badas.

Pimpinan Ponpes mengaku melakukan perilaku tidak senonoh ini pada 2019-2020.

Faktanya, pria yang sudah beristri dan memiliki keturunan ini melakukan pelecehan seksual kepada seorang santriwatinya yang berusia 17 tahun asal Kabupaten Jombang Ngoro sebanyak tiga kali. 

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam santriwati yang menjadi korban hasrat seksual Kiai S.

 Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua Dimulai rioritas yang Miliki Interaksi dan Mobilitas Tinggi

“Tersangka adalah ketua pondok pesantren dan sudah semestinya menjadi panutan. Dia melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, ” ujar Kapolres, Senin 15 Februari 2021. 

Agung menambahkan awal terbongkarnya aksi bejat Kiai S ini bermula dari laporan dua orangtua santriwati pondok setempat pada tanggal 8 dan 9 Februari lalu.

Saat itu, orang tua melihat adanya perubahan pada perilaku anak putrinya.

Ketika orang tua menanyakan tentang perubahan sang anak, akhirnya mengaku telah mendapatkan perlakuan tak senonoh, disetubuhi dan dicabuli oleh Sang Kiai.

 Baca Juga: Innalillahi, Cendikiawan Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia di Bandung

Usai menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat, mengumpulkan dan memeriksa para saksi yang diduga menjadi korban perilaku tidak senonoh tersangka.

"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati dan sudah kami periksa, kemungkinan korban bisa saja lebih dari itu. Usia korban ini rata-rata 16 sampai 17 tahun. Asalnya ada yang dari Jombang ada juga dari Jawa Tengah," jelas Agung.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mendatangi kamar santriwatinya pada dini hari saat situasi sepi.

Kemudian, korban yang sedang tidur di kamar dibangunkan dengan menyentuh rambutnya.

Setelah bangun tidur, korban digoda dan dibujuk rayu hingga akhirnya terjadilah hubungan seksual.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 15 Februari 2021, Andin Salah Tingkah Ditatap Mesra Aldebaran, Elsa Makin Panik

Perilaku cabul tersangka yaitu berciuman, memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban dan memaksa korban untuk menghisap alat kelaminnya.

"Kejadian ini terjadi berulang kali sehingga korban merasa frustasi dan tidak berani melaporkannya kepada orang tuanya. Bahkan ada juga korban juga pernah disetubuhi. Pelaku melakukan ini sudah dua tahun lalu, motifnya karena nafsu." Tambah Agung

Kiai S dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Senin 15 Februari 2021: Sudah 33.367 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Tersangka juga dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah