Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya

- 2 Agustus 2021, 20:05 WIB
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 akan bertumpu pada 3 pilar utama.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 akan bertumpu pada 3 pilar utama. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

BAGIKAN BERITA-Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dimamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melalukan berbagai upaya untuk mengendalikan COVID-19," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip bagikanberita. com terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan perpanjangan PPKM Level 4 mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif, dan pelaksanaan pengujian, pelacakan serta perawatan atau isolasi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

“Kebijakan kita dalam penanganan pandemi COVID-19 ini akan bertumpu pada tiga pilar utama, yang pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, disaksikan di Jakarta, Senin.


Sedangkan Pilar kedua, ujar Presiden Jokowi penerapan protokol kesehatan 3M yang masif pada masyarakat, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Sementara itu pilar ketiga adalah pengujian atau testing, pelacakan atau tracing dan isolasi atau treatment (3T) yang masif, termasuk menjaga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) agar memadai bagi masyarakat, serta memastikan ketersediaan fasilitas isolasi, pasokan oksigen dan obat-obatan.

Baca Juga: Link Twibbon Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak, 1-31 Agustus 2021 HUT Ke-76 RI, Cocok untuk Status Medsos

"Pilar kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, pilar ketiga kegiatan testing, tracing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan pasokan obat-obatan dan oksigen," ujarnya.

Presiden Jokowi mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus telah memperbaiki situasi pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x