Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Jawaban BKN

- 3 Agustus 2021, 17:24 WIB
Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Jawaban BKN
Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Jawaban BKN /instagram.com/bkngoidofficial/

BAGIKAN BERITA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumunkan seleksi administrasi CPNS dan PPPK pada 2-3 Agustus 2021. Namun pada saat ini beredar luas di kalangan peserta bahwa, yang lolos seleksi administrasi harus menyertakan surat telah divaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat mengikuti ujian selanjutnya CPNS 2021.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono pada Selasa 3 Agustus 2021 mengatakan bahwa sampai saat ini surat telah divaksin Covid-19 belum menjadi salah satu syarat wajib untuk ujian CPNS 2021.

Paryono merujuk kepada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang salah satu poinnya tidak ada kata harus divaksin bagi peserta ujian seleksi CPNS.

Baca Juga: Siap-Siap, Gelombang 18 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Beriku ini Syarat dan Cara Daftarnya

"Kalau dalam surat edaran tersebut belum diatur adanya syarat vaksinasi," ujar Paryono kepada para wartawan.

Dalam surat edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, disebutkan peserta seleksi CPNS 2021 wajib mengikuti aturan-aturan sebagai berikut:

1. Tidak singgah di tempat lain saat perjalanan menuju lokasi seleksi.

2. Mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

3. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan yang lain.

4. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer
5. Membawa alat tulis pribadi.

6. Peserta seleksi dari wilayah lain harus mengikuti protokol perjalanan sesuai ketentuan pemerintah.

7. Pengantar peserta tidak boleh masuk area seleksi.

Baca Juga: 4 Langkah Cara Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 via eform.bri.co.id, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Selain itu, pengumuman CPNS 2021 juga menyesuaikan dengan kondisi lapangan terkait dengan pemberlakukan pembatasan aktivitas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berikut ini Jadwal lengkap Seleksi dan Jadwal Ujian CPNS 2021

Jadwal seleksi CPNS 2021:

• Pengumuman CPNS 2021 pendaftaran: 30 Juni-14 Juli 2021

• Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-26 Juli 2021

• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

• Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021

• Masa jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021

• Pengumuman CPNS 2021 usai sanggah: 15 Agustus 2021

Baca Juga: BKN Masih Membuka Pendaftaran CASN 2021 Khusus untuk Formasi PPPK Guru Hingga 11 Agustus 2021 di Provinsi Ini

Jadwal Ujian CPNS 2021

• Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

• Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

• Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

• Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

• Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

• Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

• Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

• Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

• Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

• Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022 Usul

• Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x