Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
3. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara itu untuk perjalanan kereta api dalam kota, komuter, dan aglomerasi, tiga syarat di atas tidak diberlakukan namun penumpang diwajibkan untuk menunjukan STRP atau Surat Tugas keterangan perjalanan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang berasal dari pimpinan perusahaan tempat bekerja.***