PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Simak Penyesuaian Terbaru Fasilitas Mall hingga Perkantoran

- 20 September 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi suasana mall.
Ilustrasi suasana mall. /Pixabay/picaidol.

"Kita tidak juga ingin kecolongan lolosnya varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, untuk itu pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan Internasional ke Indonesia," tegasnya.

Proses karantina akan diperketat bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang dari luar negeri.

Khusus untuk pintu masuk jalur udara akan dibuka hanya di Jakarta dan Menado, jalur laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang.

Sementara jalur darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motain.

Baca Juga: Kesempatan Emas untuk 10 Perempuan, Bisa Dapat Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Langkahnya

"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu, dimana kita juga melakukan mungkin kesalahan, kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," ujar Luhut.

Proses karantina ketat dilakukan 8 hari dan tes PCR sebanyak 3 kali, pemerintah juga meningkatkan tingkat kapasitas karantina dan testing terutama untuk jalur darat.

"Berkaca dari negara lain, vaksinasi menjadi syarat perlu untuk proses transisi dari pandemi menjadi endemi, terutama vaksinasi untuk lansia" ungkap Luhut.

Baca Juga: Rezeki Gede 20 September, Ini Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 di eform bri co id, Cair Rp1,2 Juta

Seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x