"Kita tidak juga ingin kecolongan lolosnya varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia, untuk itu pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan Internasional ke Indonesia," tegasnya.
Proses karantina akan diperketat bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang datang dari luar negeri.
Khusus untuk pintu masuk jalur udara akan dibuka hanya di Jakarta dan Menado, jalur laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang.
Sementara jalur darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motain.
"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu, dimana kita juga melakukan mungkin kesalahan, kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," ujar Luhut.
Proses karantina ketat dilakukan 8 hari dan tes PCR sebanyak 3 kali, pemerintah juga meningkatkan tingkat kapasitas karantina dan testing terutama untuk jalur darat.
"Berkaca dari negara lain, vaksinasi menjadi syarat perlu untuk proses transisi dari pandemi menjadi endemi, terutama vaksinasi untuk lansia" ungkap Luhut.
Seiring situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik serta implementasi protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan.