BAGIKAN BERITA - Telah terjadi perubahan dalam draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Masih jadi kontroversi, perubahan draft RUU PKS menjadi RUU TPKS ini dianggap merubah makna awal dan terkesan kontradiktif.
Perubahan RUU PKS (draft lama) menjadi RUU TPKS (draft baru) juga membuat beberapa pasal yang dianggap krusial telah dihilangkan.
Baca Juga: Buruan Daftar, PNM Mekaar Plus Siap Beri Pinjaman hingga Rp25 Juta, Khusus Perempuan, Ini Caranya
RUU PKS dinilai lebih jelas dan komprehensif dibanding RUU TPKS dalam aturan memangani kekerasan seksual.
Beberapa hal seperti pencegahan hingga pemulihan korban dan tindak pidana tidak diatur dalam draft RUU TPKS.
Karena secara makna dan filosofis, RUU PKS bercita-cita untuk supaya kekerasan seksual dalam bentuk apapun benar-benar dihapuskan dan tidak terjadi lagi.
Tetapi, RUU TPKS membuat makna tersebut berubah karena dinilai hanya berfokus menyorot penindakan pidana kekerasan seksual dan tidak mengencangkan upaya dalam penghapusan kekerasan seksual.