Kata 'perkosaan' diubah menjadi 'pemaksaan' dan terdapat 85 pasal yang dinilai krusial dalam RUU PKS telah dihilangkan.
Pada draft RUU PKS terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang kemudian direduksi menjadi 4 jenis dalam draft RUU TPKS.
Jenis kekerasan seksual yang dipangkas oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yaitu Perkosaan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Aborsi, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual.
RUU TPKS hanya memuat 4 jenis kekerasan seksual yaitu Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), Pemaksaan Alat Kontrasepsi, Eksploitasi Seksual, dan Pemaksaan Hubungan Seksual.
Perubahan draft dalam RUU PKS menjadi TPKS juga dinilai akan memebuat kemunduran perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta keadilan korban kekerasan.
Baleg DPR berpendapat perubahan tersebut dilakukan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual.
Hal itu supaya tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) sejenis seperti UU KDRT, UU KUHP, UU Pornografi, hingga UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Perancangan dan pengesahan RUU PKS telah melalui perjalanan proses yang panjang serta berlarut.