RUU PKS Berganti Nama Jadi TPKS, Dianggap Terkesan Kontradiktif dan Beberapa Pasal yang Dianggap Krusial

- 9 Oktober 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang terjadi pada seorang wanita
Ilustrasi kekerasan seksual yang terjadi pada seorang wanita /www.vanguardngr.com

Kata 'perkosaan' diubah menjadi 'pemaksaan' dan terdapat 85 pasal yang dinilai krusial dalam RUU PKS telah dihilangkan.

Pada draft RUU PKS terdapat 9 jenis kekerasan seksual yang kemudian direduksi menjadi 4 jenis dalam draft RUU TPKS.

Jenis kekerasan seksual yang dipangkas oleh Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yaitu Perkosaan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Aborsi, Perbudakan Seksual, dan Penyiksaan Seksual.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Minggu 10 Oktober 2021, Zodiak Gemini, Libra, Aquarius: Hal Sulit Kamu Hadapi

RUU TPKS hanya memuat 4 jenis kekerasan seksual yaitu Pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), Pemaksaan Alat Kontrasepsi, Eksploitasi Seksual, dan Pemaksaan Hubungan Seksual.

Perubahan draft dalam RUU PKS menjadi TPKS juga dinilai akan memebuat kemunduran perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta keadilan korban kekerasan.

Baleg DPR berpendapat perubahan tersebut dilakukan untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual.

Hal itu supaya tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) sejenis seperti UU KDRT, UU KUHP, UU Pornografi, hingga UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: 10 Cara Dapat Penghasilan Jutaan Rupiah dari TikTok melalui Affiliate Program, Cukup Ikuti Langkah Mudah Ini

Perancangan dan pengesahan RUU PKS telah melalui perjalanan proses yang panjang serta berlarut.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah